Qanun Kota Langsa Nomor 16 Tahun 2010

Qanun Kota Langsa Nomor 16 Tahun 2010 Tentang Pajak Parkir

ABSTRAK

Qanun Kota Langsa Nomor 16 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dengan telah ditetapkannya Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, daerah diberikan kewenangan dibidang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang lebih besar sehingga meningkatkan akuntabilitas Penyelenggaraan Otonomi Daerah. Salah satu jenis Pajak yang diatur dalam Undang-ndang ini adalah Pajak Parkir. Untuk itu, perlu membentuk Qanun Kota Langsa tentang Pajak Parkir.

Dasar hukum Qanun Kota Langsa Nomor 16 Tahun 2010 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981
  2. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997
  3. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999
  4. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2001
  5. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002
  6. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
  7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
  8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
  9. Undang-Undang NO. 11 Tahun 2006
  10. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
  11. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983
  12. QANUN Aceh Nomor 3 Tahun 2007.

Dalam Qanun Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Nama,Objek dan Subjek Pajak, Dasar Pengenaan,Tarif dan Cara Penghitungan Pajak, Wilayah Pemungutan, Masa dan Penetapan Pajak, Pemungutan Pajak, Kedaluwarsa, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Langsa

Nomor
16 Tahun 2010

Tahun
2010

Tentang
Qanun Tentang Pajak Parkir

Ditetapkan Tanggal
14 Desember 2010

Diundangkan Tanggal
14 Desember 2010

Berlaku Tanggal

Sumber
LD.2010/No.16

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (896.08 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar