Qanun Kota Langsa Nomor 2 Tahun 2013

Qanun Kota Langsa Nomor 2 Tahun 2013 Tentang RPJP Kota Langsa 2007-2027

ABSTRAK

Qanun Kota Langsa Nomor 2 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 10 Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Pasal 150 ayat (3) huruf e Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah serta Pasal 75 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, perlu diatur Rencana Pembangunan Jangka Panjang Kota Langsa.

Dasar hukum Qanun Kota Langsa Nomor 2 Tahun 2013 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
  2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
  3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004
  4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
  5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
  6. Undang-Undang No.11 Tahun 2006
  7. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007
  8. Undang-Undang No.12 Tahun 2011
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2006
  10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
  11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010
  12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011
  13. QANUN ACEH Nomor 5 Tahun 2011.

Dalam Qanun Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Program Pembangunan Kota, Pengendalian dan Evaluasi, Ketentuan Penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Langsa

Nomor
2 Tahun 2013

Tahun
2013

Tentang
Qanun Tentang RPJP Kota Langsa 2007-2027

Ditetapkan Tanggal
28 Januari 2013

Diundangkan Tanggal
28 Januari 2013

Berlaku Tanggal

Sumber
LD.2013/No.2

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (198.38 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar