Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 18 Tahun 2004 Tentang Restribusi Jasa Kepelabuhan
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 18 Tahun 2004 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Sebagai konsekwensi logis berlakunya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah, sejalan dengan upaya untuk memberikan pelayanan dibidang kepelabuhanan, perlu ditetapkannya Retribusi Jasa Kepelabuhanan yang penjabarannya ditetapkan kedalam Peraturan Daerah
Dasar hukum Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 18 Tahun 2004 ini adalah:
- Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi,
- Undang-undang Nomor 21 Tahun 1992 tentang Pelayaran ,
- Undang -undang Nomor 18 Tahun tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ,
- Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah,
- Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1971 tentang Perubahan batas -batas daerah Kotamadya Makassar dan Kabupaten -kabupaten Gowa,Maros dan Pangkajenedan Kepulauan Dalam lingkungan Daerah Propinsi Sulawesi Selatan,
- Peraturan Pemerintah Nomor 86Tahun 1999Tentang Perubahan Nama Kota Ujung Pandang menjadi Kota Makassar Dalam Wilayah Propinsi Sulawesi Selatan,
- Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah.
RETRIBUSI JASA PELABUHAN
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.