Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 2 Tahun 2008

Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Pembinaan Anak Jalanan, Gelandangan, Pengemis dan Pengamen di Kota Makassar

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 2 Tahun 2008 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dalam rangka menjunjung tinggi nilainilai keadilan, ketertiban dan kemanfaatan sesuai Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, maka dipandang perlu dilakukan pembinaan terhadap anak jalanan, gelandangan, pengemis dan pengamen agar mereka dapat menjadi warga Kota Makassar yang lebih bermartabat;
  2. mengingat keberadaan anak jalanan, gelandangan, pengemis dan pengamen cenderung membahayakan dirinya sendiri dan/atau orang lain dan ketentraman di tempat umum serta memungkinkan mereka menjadi sasaran eksploitasi dan tindak kekerasan, sehingga perlu segera dilakukan penanganan secara konfrehensif, terpadu dan berkesinambungan, pengaturan pembinaan anak Jalanan, gelandangan, pengemis dan pengamen yang ada tidak memadai lagi sehingga dipandang perlu membentuk Peraturan Daerah.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 2 Tahun 2008 ini adalah:

  1. Undang-undang Nomor 29 tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi Selatan,
  2. Undang-undang Nomor 6 tahun 1974 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kesejahteraan Sosial,
  3. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak ,
  4. Undang-undang Nomor 4 tahun 1997 Tentang Penyandang Cacat,
  5. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak ,
  6. Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 Tentang Ketenaga Kerjaan , ndang-undang Nomor 10 tahun 2004 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan,
  7. Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga,
  8. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah,
  9. Undang-undang Nomor 38 tahun 2004 tentang Jalan,
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 51 tahun 1971 tentang Perubahan Batas-Batas Daerah Kota Makassar dan Kabupaten-kabupaten Gowa, Maros, dan Pangkajene dan Kepulauan dalam lingkungan daerah Provinsi Sulawesi Selatan ,
  11. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1980 tentang Penanggulangan Gelandangan dan Pengemis,
  12. Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 1999 tentang Perubahan nama Kota Ujung Pandang menjadi Kota Makassar dalam wilayah Provinsi Sulawesi Selatan ,
  13. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota, Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 40 tahun 1983 tentang Koordinasi Usaha Kesejahteraan Sosial Gelandangan dan Pengemis.

PEMBINAAN ANAK JALANAN, GELANDANGAN, PENGEMIS DAN PENGAMEN

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Makassar

Nomor
2 Tahun 2008

Tahun
2008

Tentang
Perda Tentang Pembinaan Anak Jalanan, Gelandangan, Pengemis dan Pengamen di Kota Makassar

Ditetapkan Tanggal
07 September 2008

Diundangkan Tanggal
10 September 2008

Berlaku Tanggal
10 September 2008

Sumber
LD.2008/NO.2

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (496.65 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar