Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 6 Tahun 2006

Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 6 Tahun 2006 Tentang Pengelolaan Pasar

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 6 Tahun 2006 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Perkembangan perekonomian telah memacu timbulnya keanekaragaman fungsi dan sifat pasar baik yang dikelola oleh Pemda maupun Pihak swasta di wilayah Kota Jambi;
  2. Untuk mengoptimalkan fungsi pasar dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam bidang perdagangan serta pembinaan kepada pedagang, perlu dilakukan pengaturan terhadap pengelolaan pasar;
  3. Pengelolaan pasar selama ini belum diatur dalam Peraturan Daerah untuk itu perlu ada pengaturannya;
  4. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Perda Kota Jambi tentang Pengelolaan Pasar.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 6 Tahun 2006 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1956
  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997
  3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
  4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000
  6. Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 04 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Jambi Nomor 16 Tahun 2002
  7. Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 47 Tahun 2002.

Perda ini mengatur tentang PENGELOLAAN PASAR, yang meliputi;
RUANG LINGKUP PENGELOLAAN PASAR;
STANDARISASI PASAR;
KLASIFIKASI PASAR DAERAH;
PERIZINAN;
SANKSI ADMINISTRASI;
KETENTUAN PERALIHAN.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Jambi

Nomor
6 Tahun 2006

Tahun
2006

Tentang
Perda Tentang Pengelolaan Pasar

Ditetapkan Tanggal

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber
LD.2006

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (28.34 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar