Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 6 Tahun 2006 Tentang Pengelolaan Pasar
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 6 Tahun 2006 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Perkembangan perekonomian telah memacu timbulnya keanekaragaman fungsi dan sifat pasar baik yang dikelola oleh Pemda maupun Pihak swasta di wilayah Kota Jambi;
- Untuk mengoptimalkan fungsi pasar dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam bidang perdagangan serta pembinaan kepada pedagang, perlu dilakukan pengaturan terhadap pengelolaan pasar;
- Pengelolaan pasar selama ini belum diatur dalam Peraturan Daerah untuk itu perlu ada pengaturannya;
- Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Perda Kota Jambi tentang Pengelolaan Pasar.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 6 Tahun 2006 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1956
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000
- Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 04 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Jambi Nomor 16 Tahun 2002
- Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 47 Tahun 2002.
Perda ini mengatur tentang PENGELOLAAN PASAR, yang meliputi;
RUANG LINGKUP PENGELOLAAN PASAR;
STANDARISASI PASAR;
KLASIFIKASI PASAR DAERAH;
PERIZINAN;
SANKSI ADMINISTRASI;
KETENTUAN PERALIHAN.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.