Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 8 Tahun 2006 Tentang Pemakaian Pertokoan Milik Daerah
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 8 Tahun 2006 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Pertokoan milik Daerah yang diretribusikan atau dikontrakkan merupakan salah satu aset yang dimiliki dan dikuasai oleh Pemda, dimana pengelolaan dan pemanfaatannya perlu dilaksanakan dengan sebaik-baiknya;
- Pengaturan pengelolaan dan pemanfaatan tentang pemakaian pertokoan milik Daerah yang merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini, maka perlu diatur kembali;
- Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Perda Kota Jambi tentang Pemakaian Pertokoan Milik Daerah.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 8 Tahun 2006 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1956
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000
- Peraturan Pemerintah No.66 Tahun 2001.
Perda ini mengatur tentang Pemakaian Pertokoan Milik Daerah, yang meliputi;
KETENTUAN ATAS PEMAKAIAN PERTOKOAN MILIK DAERAH;
KETENTUAN RETRIBUSI;
KETENTUAN RETRIBUSI;
SANKSI ADMINISTRASI;
KETENTUAN PERALIHAN.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.