Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 8 Tahun 2006

Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 8 Tahun 2006 Tentang Pemakaian Pertokoan Milik Daerah

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 8 Tahun 2006 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Pertokoan milik Daerah yang diretribusikan atau dikontrakkan merupakan salah satu aset yang dimiliki dan dikuasai oleh Pemda, dimana pengelolaan dan pemanfaatannya perlu dilaksanakan dengan sebaik-baiknya;
  2. Pengaturan pengelolaan dan pemanfaatan tentang pemakaian pertokoan milik Daerah yang merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini, maka perlu diatur kembali;
  3. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Perda Kota Jambi tentang Pemakaian Pertokoan Milik Daerah.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 8 Tahun 2006 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1956
  2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000
  3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
  4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000
  6. Peraturan Pemerintah No.66 Tahun 2001.

Perda ini mengatur tentang Pemakaian Pertokoan Milik Daerah, yang meliputi;
KETENTUAN ATAS PEMAKAIAN PERTOKOAN MILIK DAERAH;
KETENTUAN RETRIBUSI;
KETENTUAN RETRIBUSI;
SANKSI ADMINISTRASI;
KETENTUAN PERALIHAN.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Jambi

Nomor
8 Tahun 2006

Tahun
2006

Tentang
Perda Tentang Pemakaian Pertokoan Milik Daerah

Ditetapkan Tanggal

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber
LD.2006

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (24.07 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar