Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 5 Tahun 2007

Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 5 Tahun 2007 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kebersihan dan Pemakaman

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 5 Tahun 2007 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dalam rangka penataan struktur organisasi dan meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan serta pelayanan kepada masyarakat dibidang kebersihan dan pemakaman, maka dipandang perlu meningkatkan kedudukan organisasi dan tata kerja Kantor Pengelola Kebersihan dan Pemakaman Kota Jambi menjadi Dinas Kebersihan dan Pemakaman;
  2. Peningkatan kedudukan organisasi dan tata kerja yang dimaksud harus didasarkan pada kebutuhan dan kewenangan yang ada dengan memperhatikan aspek personil, peralatan dan pembiayaan dengan prinsip-prinsip efisiensi, efektifitas dan rasional;
  3. Pengaturan tentang pengelolaan kebersihan dan pemakaman sebagaimana diatur dalam Pasal 25, Pasal 26 dan Pasal 27 Perda Kota Jambi Nomor 04 Tahun 2001 tentang Pembentukan Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kota Jambi sudah tidak sesuai lagi dengan penataan struktur organisasi sehingga perlu diganti;
  4. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Perda tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kebersihan dan Pemakaman.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 5 Tahun 2007 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1956
  2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999
  3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
  4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003
  8. Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 4 Tahun 2001.

Perda ini mengatur tentang PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS KEBERSIHAN DAN PEMAKAMAN, yang meliputi;
KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI;
SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA;
PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN;
ESELONERING DINAS KEBERSIHAN DAN PEMAKAMAN.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Jambi

Nomor
5 Tahun 2007

Tahun
2007

Tentang
Perda Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kebersihan dan Pemakaman

Ditetapkan Tanggal

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber
LD.2007

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (55.19 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar