PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kota Singkawang Nomor 2 Tahun 2009 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Singkawang pada BPD Kalbar
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kota Singkawang Nomor 2 Tahun 2009 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa Pemerintah Daerah dapat melakukan penyertaan modal pada suatu Badan Usaha milik Pemerintah dan/atau milik Swasta sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kota Singkawang
Tentang
Perda Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Singkawang pada BPD Kalbar
Ditetapkan Tanggal
11 Juni 2009
Diundangkan Tanggal
11 Juni 2009
Berlaku Tanggal
11 Juni 2009
Sumber
LD.2009/NO.2, TLD No.2, LL kota Singkawang: 6 HLM
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kota Singkawang Nomor 2 Tahun 2009 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.
Artikel Terkait
Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Singkawang pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat Tahun 2023-2027
Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 Tentang Penyelenggaraan Menara Bersama Telekomunikasi, Retribusi Izin Mendirikan Bangunan Menara Telekomunikasi dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
Dukungan Terhadap Pendirian dan Penyelenggaraan Program Studi di Luar Kampus Utama Politeknik Negeri Pontianak di Singkawang
Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Gunung Poteng Tahun Anggaran 2022
Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Retrtibusi Perizinan Tertentu