Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 12 Tahun 2006

PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Pajak Hiburan

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 12 Tahun 2006 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Untuk melakukan ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Hiburan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Samarinda

Nomor
12

Tahun
2006

Tentang
Perda Tentang Pajak Hiburan

Ditetapkan Tanggal
01 Agustus 2006

Diundangkan Tanggal
01 Agustus 2006

Berlaku Tanggal
01 Agustus 2006

Sumber
Lembar Daerah Kota Samarinda Tahun 2006 No. 12

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 12 Tahun 2006 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar