PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Pajak Hiburan
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 12 Tahun 2006 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Untuk melakukan ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Hiburan.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 12 Tahun 2006 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.