PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kota Jayapura Nomor 15 Tahun 2002 Tentang Retribusi Surat Ijin Usaha Jasa Konstruksi
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kota Jayapura Nomor 15 Tahun 2002 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- untuk memenuhi persyaratan dalam melaksanakan Pembangunan Fisik di Bidang Konstruksi, maka setiap Pemborong yang berbentuk Orang Pribadi maupun Badan Hukum, wajib memiliki Surat Ijin Usaha Jasa Konstruksi;
- dalam rangka pelaksanaan Otonomi Daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab, sehingga perlu menggali Sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah, guna membiayai Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pelaksanaan Pembangunan Daerah di Kota Jayapura, maka sebagai salah satu Pungutan adalah Retribusi Surat Ijin Usaha Jasa Konstruksi dengan menetapkan Peraturan Daerah Kota Jayapura.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kota Jayapura
Nomor
15
Tahun
2002
Tentang
Perda Tentang Retribusi Surat Ijin Usaha Jasa Konstruksi
Ditetapkan Tanggal
02 Agustus 2002
Diundangkan Tanggal
02 Agustus 2002
Berlaku Tanggal
02 Agustus 2002
Sumber
LD.2002/NO.79
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kota Jayapura Nomor 15 Tahun 2002 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.