PeraturanPedia.com – Peraturan Walikota Manado Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Bagi Aparatur Sipil Negara di Unit Pelaksana Teknis Daerah Rumah Sakit Khusus Daerah Gigi dan Mulut Kota Manado
PERTIMBANGAN
Peraturan Walikota Manado Nomor 17 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja, kualitas pelayanan tenaga kesehatan selaku Aparatur Sipil Negara pada Unit Pelaksana Teknis Daerah Rumah Sakit Khusus Daerah Gigi dan Mulut Kota Manado yang dalam melaksanakan tugas berada pada lingkungan kerja yang memiliki tingkat risiko tinggi, maka Aparatur Sipil Negara perlu ditingkatkan kesejahteraan dengan memberikan tambahan penghasilan pegawai;
- bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 58 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, maka Pemerintah Daerah dapat memberikan Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil dalam rangka peningkatan kesejahteraan, kinerja dan disiplin pegawai;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Berdasarkan Risiko Kerja Bagi Aparatur Sipil Negara pada Unit Pelaksana Teknis Daerah Tumah Sakit Khusus Daerah Gigi Dan Mulut Kota Manado.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kota Manado
Nomor
17
Tahun
2020
Tentang
Perwali Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Bagi Aparatur Sipil Negara di Unit Pelaksana Teknis Daerah Rumah Sakit Khusus Daerah Gigi dan Mulut Kota Manado
Ditetapkan Tanggal
06 Agustus 2020
Diundangkan Tanggal
06 Agustus 2020
Berlaku Tanggal
06 Januari 2020
Sumber
BD Kota Manado Tahun 2020 Nomor 17
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Walikota Manado Nomor 17 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.