Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 9 Tahun 2015

PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Daerah

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 9 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk kelancaran pemulihan kerugian Daerahdapat berjalan lebih efektif dan efisien, maka PeraturanDaerah Kota Banjarmasin Nomor 3 Tahun 2011 TentangTuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti RugiKeuangan dan Barang Daerah Kota Banjarmasin perludilakukan penyesuaian;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimanadimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan PeraturanDaerah tentang Tata Cara Tuntutan Ganti KerugianDaerah.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Banjarmasin

Nomor
9

Tahun
2015

Tentang
Perda Tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Daerah

Ditetapkan Tanggal
05 Oktober 2016

Diundangkan Tanggal
06 Oktober 2016

Berlaku Tanggal
06 Oktober 2016

Sumber
LD.2016/No. 9

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tuntutan Perbendaharaan Dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan Dan Barang Daerah Kota Banjarmasin
  2. Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tuntutan Perbendaharaan Dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan Dan Barang Daerah Kota Banjarmasin

Download Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 9 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar