PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Daerah
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 9 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk kelancaran pemulihan kerugian Daerahdapat berjalan lebih efektif dan efisien, maka PeraturanDaerah Kota Banjarmasin Nomor 3 Tahun 2011 TentangTuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti RugiKeuangan dan Barang Daerah Kota Banjarmasin perludilakukan penyesuaian;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimanadimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan PeraturanDaerah tentang Tata Cara Tuntutan Ganti KerugianDaerah.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kota Banjarmasin
Nomor
9
Tahun
2015
Tentang
Perda Tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Daerah
Ditetapkan Tanggal
05 Oktober 2016
Diundangkan Tanggal
06 Oktober 2016
Berlaku Tanggal
06 Oktober 2016
Sumber
LD.2016/No. 9
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tuntutan Perbendaharaan Dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan Dan Barang Daerah Kota Banjarmasin
- Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tuntutan Perbendaharaan Dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan Dan Barang Daerah Kota Banjarmasin
Download Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 9 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.