PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Daerah Kota Padang Sidempuan Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
ABSTRAK
Perempuan dan anak adalah makhluk Tuhan yang Maha Esa memiliki hak asasi yang dijamin oleh UUD 1945 karenanya perempuan dan anak wajib dilindungi dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi maka dari itu perlu dibentuk Perda terkait Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Dasar Hukum Peraturan ini adalah:
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
UU Nomor 7 Tahun 1984;
UU Nomor 5 Tahun 1998;
UU Nomor 39 Tahun 1999;
UU Nomor 20 Tahun 2003;
UU Nomor 23 Tahun 2004;
UU Nomor 21 Tahun 2007;
UU Nomor 23 Tahun 2014;
PP Nomor 10 Tahun 1983;
PP Nomor 4 Tahun 2006;
PP Nomor 38 Tahun 2007;
INSTRUKSI PRESIDEN Nomor 5 Tahun 2014;
PERMEN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN ANAK Nomor 1 Tahun 2011;
PERMEN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN ANAK Nomor 1 Tahun 2011;
PERMEN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN ANAK Nomor 11 Tahun 2011;
PERMEN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN ANAK Nomor 12 Tahun 2011;
PERMEN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN ANAK Nomor 13 Tahun 2011;
PERMENDAGRI Nomor 80 Tahun 2015;
PERDA SUMUT Nomor 2004;
PERDA SUMUT Nomor 6 Tahun 2004;
PERGUB Nomor 17 Tahun 2012;
KEPGUBSU Nomor 44/502/KPTT/2013
Peraturan ini mengatur tentang:
Ketentuan Umum, Asas;
Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup Perlindungan Perempuan dan Anak, Hak dan Kewajiban, Bentuk-Bentuk Kekerasan, Pencegahan, Pelayanan Korban Tindakan Kekerasan, Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak, Sisitem Informasi Data Perempuan dan Anak, Forum Anak, Kelembagaan Penyelenggara Perlindunan Peremouan dan Anak, Kota Layak Anak, Pendanaan, Peran Serta Masyarakat, Kerjasama, Pembinaan dan Pengawasan, Ketentuan Pidana, Penutup
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kota Padang Sidempuan Nomor 3 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.