PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Daerah Kota Padang Sidempuan Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota padang Sidempuan Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota padang Sidempuan
ABSTRAK
Wilayah Kota Padang Sidempuan memiliki potensi geografis, geologis dan demografis yang berpotensi terjadinya dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana secara cepat, tepat dan terencana yang diatur dalam Perda Nomor 5 Tahun 2012 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja BPBD Kota Padang Sidempuan yang perlu diubah oleh Pemda
Dasar Hukum Peraturan ini adalah:
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
UU Nomor 4 Tahun 2021;
UU Nomor 24 Tahun 2007;
UU Nomor 23 Tahun 2014;
PP Nomor 21 Tahun 2008;
PP Nomor 18 Tahun 2016;
PP Nomor 12 Tahun 2017;
PERMENDAGRI Nomor 46 Tahun 2008;
PERATURAN KEPALA BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA Nomor 3 Tahun 2008
Peraturan ini mengatur tentang Perubahan embentukan Organisasi dan Tata Kerja BPBD Kota Padang Sidempuan
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kota Padang Sidempuan Nomor 8 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.