Peraturan Daerah Kota Prabumulih Nomor 1 Tahun 2022

PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Daerah Kota Prabumulih Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kota Prabumulih Nomor 1 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan :

bahwa pengelolaan keuangan daerah merupakan aspek penting dan fundamental dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah dan untuk memberikan arah, landasan, dan kepastian hukum dalam rangka pengelolaan keuangan daerah, maka diperlukan pengaturan tentang pengelolaan keuangan daerah, berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah

Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945;
UU No 6 Tahun 2001;
UU No 17 Tahun 2003;
UU No 1 Tahun 2004;
UU No 15 Tahun 2004;
UU No 25 Tahun 2004;
UU No 23 Tahun 2014;
Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019;
Peraturan Menteri Dalam Negeri No 70 Tahun 2019;
Peraturan Menteri Dalam Negeri NO 77 Tahun 2020;

Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai ketentuan umum, pengelolaan keuangan daerah, APBD, penyusunan RAPBD, penetapan APBD, pelaksanaan dan penatausahaan, laporan realisasi semester pertama APBD dan perubahan APBD, akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah daerah, penyusunan rancangan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, Badan Layanan Umum Daerah, Penyelesaian Kerugian Keuangan Daerah, pembinaan dan pengawasan, ketentuan penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Prabumulih

Nomor
1 Tahun 2022

Tahun
2022

Tentang
Perda Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah

Ditetapkan Tanggal
20 Juni 2022

Diundangkan Tanggal
20 Juni 2022

Berlaku Tanggal
20 Juni 2022

Sumber
LD.2022/No.1

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kota Prabumulih Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah

Download PDF (1.62 MB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar