Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 29 Tahun 2022

PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 29 Tahun 2022 Tentang Tugas Pokok dan Fungsi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik

ABSTRAK

Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 29 Tahun 2022 ini ditetapkan dalam rangka guna melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tugas Pokok dan Fungsi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik;

Dasar hukum Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 29 Tahun 2022 ini adalah :

Pasal 18 ayat (6) UUD 1945:

UU No 17 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 13 Tahun 1954:

UU No 5 Tahun 2014:

UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah yang kedua kali dengan UU No 9 Tahun 2015:

PP No 46 Tahun 1982:

PP No 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No 72 Tahun 2019:

Permenpan RB No 20 Tahun 2018:

Permendagri No 99 Tahun 2019:

Permendagri No 56 Tahun 2019:

Permenpan RB No 17 Tahun 2021:

Permenpan RB No 25 Tahun 2021:

Perda No 7 Tahun 2016:

Perwali Pasuruan No 3 Tahun 2022.

Mengatur tentang:

1. Ketentuan Umum:

2. Susunan Organisasi:

3. Tugas Pokok dan Fungsi (Badan Kesatuan Bangsa dan Politik mempunyai tugas pokok melaksanakan fungsi penunjang bidang kesatuan bangsa dan politik.):

4. Ketentuan Penutup

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Pasuruan

Nomor
29 Tahun 2022

Tahun
2022

Tentang
Perwali Tentang Tugas Pokok dan Fungsi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik

Ditetapkan Tanggal
31 Januari 2022

Diundangkan Tanggal
31 Januari 2022

Berlaku Tanggal
31 Januari 2022

Sumber
BD Kota Pasuruan Tahun 2022 No 29

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 29 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:

Download PDF (124.01 KB)

 

Preview PDF

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar