Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 2 Tahun 2022

Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 2 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Menimbang: bahwa bangunan gedung sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya, mempunyai peranan yang sangat strategis dalam pembentukan watak, perwujudan produktivitas, dan jati diri manusia;
  2. bahwa penyelenggaraan bangunan gedung perlu diatur dan dibina demi kelangsungan dan peningkatan kehidupan serta penghidupan masyarakat, sekaligus untuk mewujudkan bangunan gedung yang andal, berjati diri, serta seimbang, serasi, dan selaras dengan lingkungannya;
  3. bahwa untuk menjamin kepastian hukum dalam penyelenggaraan bangunan gedung diperlukan regulasi mengenai retribusi persetujuan bangunan gedung yang diatur dalam Peraturan Daerah;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 2 Tahun 2022 ini adalah:

  1. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tabun 2014 Nomor 199) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2021 tentang tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tabun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tabun 2021 Nomor 186)
  2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tabun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tabun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tabun 2018 Nomor 157
  3. Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 4) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 9 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun 2017 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 5)

Materi Pokok pada Peraturan ini memuat:
tentang KETENTUAN UMUM, NAMA,OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI PBG, GOLONGAN RETRIBUSI, CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA, PRINSIP DAN SASARAN PENETAPAN BESARAN TARIF, STRUKTUR DAN BESARAN TARIF, TATA CARA PELAKSANAAN RETRIBUSI PERSETUJUAN BANGUNAN GEDUNG, TEMPAT PEMBAYARAN, ANGSURAN, DAN PENUNDAAN PEMBAYARAN, PENAGIHAN DAN KEDALUWARSA PENAGIHAN, PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN, PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUS, PEMERIKSAAN, INSENTIF PEMUNGUTAN, PENYIDIKAN, SANKSI ADMINISTRATIF, KETENTUAN PIDANA, KETENTUAN PERALIHAN, KETENTUAN PENUTUP.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Mojokerto

Nomor
2 Tahun 2022

Tahun
2022

Tentang
Perda Tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung

Ditetapkan Tanggal
06 Juni 2022

Diundangkan Tanggal
06 Juni 2022

Berlaku Tanggal
06 Juni 2022

Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun 2022 Nomor 2

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (13.67 MB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar