Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 23A Tahun 2018 Tentang Tatacara Penyaluran Subsidi Sembako Kegiatan Pasar Murah
ABSTRAK
Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 23A Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka mengantisipasi dampak kenaikan harga sembako pada bulan Ramadhan dan menjelang Hari Raya Idul Fitri khususnya bagi keluarga tidak mampu, maka perlu dilakukan kegiatan penyaluran subsidi sembako melalui Pasar Murah Sembako;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tata Cara Penyaluran Subsidi Sembako Kegiatan Pasar Murah Sembako di Kota Pekalongan;
Dasar hukum Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 23A Tahun 2018 ini adalah:
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
- Undang-Undang No 16 Tahun 1950
- Undang-Undang No 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988
- Undang-Undang No 11 Tahun 2009
- Undang-Undang No 18 Tahun 2012
Peraturan Walikota ini mengatur tentang jenis dan jumlah paket sembako yang terdiri dari 3 pilihan yaitu beras, minyak goreng dan gula pasir. Selain itu juga diatur tentang besaran sharing harga per komoditi sembako, tugas dan tanggung jawab, mekanisme pelaksanaan dan pembayaran sharing harga, pelaporan.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.