Peraturan Walikota Depok Nomor 16 Tahun 2017 Tentang Pedoman Penggunaan Bantuan Hibah Biaya Operasional Sekolah dan Tunjangan Guru Bagi Sekolah Dasar Swasta, Madrasah Ibtidaiyah Swasta, Sekolah Dasar Luar Biasa Swasta, Sekolah Menengah Pertama Swasta, Madrasah Tsanawiyah Negeri/swasta, dan Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa Swasta Kota Depok yang Berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Depok
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.