Peraturan Walikota Palopo Nomor 27 Tahun 2020

PeraturanPedia.com – Peraturan Walikota Palopo Nomor 27 Tahun 2020 Tentang Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif Pemerintah Kota Palopo

PERTIMBANGAN

Peraturan Walikota Palopo Nomor 27 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. untuk melaksanakan Ketentuan Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan serta Ketentuan Pasal 53 ayat (2) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan;
  2. dalam rangka mensejahterakan rakyat terkait kebutuhan masyarakat akan kualitas hidup maka Pemerintah Daerah harus melakukan pembangunan dalam berbagai sektor kehidupan manusia.termasuk di dalamnya upaya untuk memenuhi suatu tata kelola kearsipan daerah yang bertanggungjawab dan transparan, serta dapat memenuhi kebutuhan akan sistem pelayanan publik di bidang kearsipan;
  3. bahwa untuk menjadi pedoman dalam pengelolaan arsip yang dibutuhkan baik oleh Pemerintah Daerah maupun oleh masyarakat umum, sehingga tata kelola kearsipan dapat dipertanggungiawabkan dan tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari maka perlu membentuk Peraturan Walikota tentang Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif di Kota Palopo;
  4. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b dan huruf c, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Palopo

Nomor
27

Tahun
2020

Tentang
Perwali Tentang Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif Pemerintah Kota Palopo

Ditetapkan Tanggal
16 November 2020

Diundangkan Tanggal
16 November 2020

Berlaku Tanggal
16 November 2020

Sumber
BD.2020/No.27

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Walikota Palopo Nomor 27 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar