Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 5 Tahun 2010 Tentang Pencegahan, Penanggulangan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya di Kota Batam
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 5 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Wilayah Kota Batam merupakan wilayah khusus sebagai kawasan perdagangan dan pelabuhan bebas, serta sebagai daerah tujuan wisata, pusat pendidikan dan budaya yang harus dipelihara. Secara geografis Kota Batam yang dikelilingi oleh perairan laut dan memiliki jumlah penduduk yang semakin meningkat, memiliki potensi meluasnya peredaran narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya yang harus dicegah dan ditanggulangi untuk membebaskan masyarakat dari bahaya penyalahgunaannya
Dasar hukum Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 5 Tahun 2010 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997
- Undang-Undang No 53 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
- Undang-Undang No.32 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009
- PERPRES Nomor 23 Tahun 2010
Pencegahan, Penanggulangan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya (NAPZA) di Kota Batam, Ruang LIngkup Pengaturan NAPZA, Peran Serta Pemerintah Daerah dan Masyarakat, Rehabilitasi Korban Penyalahgunaan NAPZA, Ketentuan Sanksi Pidana dan Administratif
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.