Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 6 Tahun 2009 Tentang Menara Telekomunikasi di Batam
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 6 Tahun 2009 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Untuk tercapainya efektifitas, efisiensi dan setetika kota dalam penggunaan, pemanfaatan dan pengendalian tata ruang, maka pembangunan menara telekomunikasi perlu disinergikan dalam ketersediaan ruang di Kota Batam serta perkembangan kebutuhan menara telekomunikasi dengan tetap menghindari terjadinya praktek monopoli. Dikarenakan penyelenggaraan sebagian urusan pemerintahan di bidang telekomunikasi dan informatika telah dilimpahkan kepada Kota Batam, maka perlu ditetapkan dasar hukum sebagai dasar penyelenggaraan urusan dimaksud di Kota Batam
Dasar hukum Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 6 Tahun 2009 ini adalah:
- UUD 1945
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2002
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
- Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000
- Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
- PERDAKO BATAM Nomor 16 TAhun 2001
- PERDAKO BATAM Nomor 2 Tahun 2002
- PERDAKO BATAM Nomor 2 Tahun 2004
Menara Telekomunikasi di Kota Batam, Ruang LIngkup, Pengaturan dan Penataan Menara Telekomunikasi, Perizinan Menara Telekomunikasi, Kolokasi dan Relokasi, Partisipasi Pembangunan, Pengawasan dan Pengendalian, Sanksi Administratif dan Sanksi Pidana, Ketentuan Penyidikan, Pengecualian
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.