PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 7 Tahun 2004 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Non Medik
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 7 Tahun 2004 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk meningkatkan pelayanan kesehatan non medik di Kota Tanjungpinang, maka diperlukan adanya penetapan tarif pelayanan kesehatan non medik setiap orang dan badan yang melaksanakan sarana dan prasarana kesehatan non medik diwajibkan memiliki izin atau rekomendasi kesehatan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kota Tanjungpinang
Nomor
7
Tahun
2004
Tentang
Perda Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Non Medik
Ditetapkan Tanggal
14 Juli 2004
Diundangkan Tanggal
14 Juli 2004
Berlaku Tanggal
14 Juli 2004
Sumber
LD.2004/No.11
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 7 Tahun 2004 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.