Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 11 Tahun 2019

PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 11 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 315 ayat (1) Undang-Undang No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang No 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah wajib mengajukan rancangan Perda tentang APBD disertai penjelasan dan dokumen-dokumen pendukungnya kepada DPRD sesuai dengan waktu yang ditentukan peraturan Perundang-undangan untuk memperoleh persetujuan bersama;
  2. bahwa Ranperda tentang APBD yang diajukan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2020 yang dijabarkan ke dalam Kebijakan Umum APBD Nomo 910/3225 dan Nomor 910/7139 serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Nomor 910/3226 dan Nomor 910/7140 yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan Perwakilan Rakyat Daerah pada tanggal 14 Oktober 2019;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang APBD TA 2020;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Surakarta

Nomor
11

Tahun
2019

Tentang
Perda Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019

Ditetapkan Tanggal
06 Desember 2019

Diundangkan Tanggal
06 Desember 2019

Berlaku Tanggal
06 Desember 2019

Sumber
LD.2019/NO.11

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 11 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar