Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 4 Tahun 2020

PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Kerjasama Pemerintah Dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Layanan Penerangan Jalan Umum Kota Surakarta

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 4 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa penerangan jalan umum merupakan bagian dari pelayanan dasar yang diperlukan dalam rangka keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas;
  2. bahwa untuk meningkatkan pelayanan penerangan jalan umum di Kota Surakarta, dipandang perlu memanfaatkan keahlian dan pembiayaan dari badan usaha melalui skema kerjasama pemerintah dengan badan usaha;
  3. bahwa untuk memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan serta kesejahteraan masyarakat terkait dengan Kerjasama Pemerintah Dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan Layanan Penerangan Jalan Umum Kota Surakarta maka diperlukan adanya pengaturan;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan Layanan Penerangan Jalan Umum Kota Surakarta;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Surakarta

Nomor
4

Tahun
2020

Tentang
Perda Tentang Kerjasama Pemerintah Dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Layanan Penerangan Jalan Umum Kota Surakarta

Ditetapkan Tanggal
31 Agustus 2020

Diundangkan Tanggal
31 Agustus 2020

Berlaku Tanggal
31 Agustus 2020

Sumber
LD.2020/NO.4

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 4 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar