Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 7 Tahun 2020

PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 7 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa pengelolaan keuangan daerah merupakan bagian dari sistem pengelolaan keuangan negara dan merupakan elemen pokok dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah;
  2. bahwa untuk mewujudkan pengelolaan keuangan daerah secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat, serta taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan maka diperlukan pengaturan secara menyeluruh;
  3. bahwa Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Surakarta

Nomor
7

Tahun
2020

Tentang
Perda Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah

Ditetapkan Tanggal
23 Desember 2020

Diundangkan Tanggal
23 Desember 2020

Berlaku Tanggal
23 Desember 2020

Sumber
LD.2020/NO.7

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 7 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar