Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2018

PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Jalan Kota

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa jalan sebagai salah satu prasarana perhubungan atau lalu lintas merupakan unsur penting dalam pengembangan perekonomian serta kegiatan pelayanan masyarakat lainnya;
  2. bahwa dalam rangka mengoptimalkan fungsi dan peranan jalan sesuai dengan karakter wilayah Kota Surakarta diperlukan kebijakan penyelenggaraan jalan secara umum yang meliputi: pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan secara makro sesuai dengan kebijakan nasional terhadap jalan kota dan jalan lingkungan sehingga mampu mendukung upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat di Daerah;
  3. bahwa dalam rangka menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah di bidang Pekerjaan Umum berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, dipandang perlu adanya Peraturan Daerah;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Jalan Kota;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Surakarta

Nomor
6

Tahun
2018

Tentang
Perda Tentang Penyelenggaraan Jalan Kota

Ditetapkan Tanggal
03 September 2018

Diundangkan Tanggal
03 September 2018

Berlaku Tanggal
03 September 2018

Sumber
LD.2018/NO.6

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar