PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 10 Tahun 2002 Tentang Retribusi Pemotongan Hewan
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 10 Tahun 2002 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka pelaksanaan Otonomi Daerah, guna pembiayaan pembangunan di segala bidang, Pemerintah Kota Tegal perlu menggali sumber pendapatan daerah dengan memungut retribusi, antara lain Retribusi Pemotongan Hewan ;
- bahwa Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Nomor 10 Tahun 1998 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan, sudah tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai Otonomi Daerah, serta objek retribusi yang diatur masih terbatas, maka perlu diganti untuk dilakukan penyesuaian ;
- bahwa untuk maksud sebagaimana tersebut pada huruf b, maka perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kota Tegal
Nomor
10
Tahun
2002
Tentang
Perda Tentang Retribusi Pemotongan Hewan
Ditetapkan Tanggal
30 Oktober 2002
Diundangkan Tanggal
01 November 2002
Berlaku Tanggal
01 November 2002
Sumber
LD.2002/NO.4C
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 10 Tahun 2002 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.