PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 7 Tahun 1991 Tentang Penetapan Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Tahun Anggaran 1990/1991
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 7 Tahun 1991 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Tahun Anggaran 1990/1991 tertanggal 17 Juli 1991 yang dibuat oleh Kepala Daerah, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kota Surakarta
Nomor
7
Tahun
1991
Tentang
Perda Tentang Penetapan Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Tahun Anggaran 1990/1991
Ditetapkan Tanggal
17 Juli 1991
Diundangkan Tanggal
21 Oktober 1991
Berlaku Tanggal
21 Oktober 1991
Sumber
LD.1991/No. 14 Seri D
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 7 Tahun 1991 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.