PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 10 Tahun 1991 Tentang Pemeriksaan, dan Penjualan Air Susu
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 10 Tahun 1991 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 4 tahun 1971 tentang Perusahaan Pemerahan Air Susu dan Perusahaan Penjualan Air Susu sebagaimana telah diubah pertama kali dengan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 15 Tahun 1977 sudah tidak sesuai lagi dengan keadaan dewasa ini, maka perlu diatur kembali;
- bahwa sehubungan dengan maksud tersebut diatas dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta tentang Pemeriksaan dan Penjualan Air Susu di Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kota Surakarta
Nomor
10
Tahun
1991
Tentang
Perda Tentang Pemeriksaan, dan Penjualan Air Susu
Ditetapkan Tanggal
30 Oktober 1991
Diundangkan Tanggal
17 Desember 1991
Berlaku Tanggal
17 Desember 1991
Sumber
LD.1991/No. 5 Seri B
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 10 Tahun 1991 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.