Peraturan Walikota Surakarta Nomor 20 Tahun 2010

PeraturanPedia.com – Peraturan Walikota Surakarta Nomor 20 Tahun 2010 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Walikota Surakarta Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010

PERTIMBANGAN

Peraturan Walikota Surakarta Nomor 20 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka perbaikan penghasilan bagi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2009 tentang Tambahan Penghasilan bagi Guru Pegawai Negeri Sipil, perlu diberi kan tambahan penghasilan bagi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah;
  2. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan nomor 117 / PMK.07 / 2010 tentang Pedoman Umum dan Alokasi Sementara Tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah Kepada Daerah Propinsi, Kabupaten dan Kota Tahun Anggaran 2010, Pemerintah Daerah wajib membayarkan Tunjangan Profesi kepada masing masing Guru PNSD untuk semester pertama paling lambat pada bulan Juli 2010;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Walikota Surakarta Nomor 22 Tahun 2009 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Surakarta

Nomor
20

Tahun
2010

Tentang
Perwali Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Walikota Surakarta Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010

Ditetapkan Tanggal
01 September 2010

Diundangkan Tanggal
02 September 2010

Berlaku Tanggal
02 September 2010

Sumber
BD.2010/No. 20

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Walikota Surakarta Nomor 22 Tahun 2009

Download Peraturan Walikota Surakarta Nomor 20 Tahun 2010 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar