Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2009

PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2009 Tentang Retribusi Penyelenggaraan Perizinan di Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2009 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2005 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Kota Surakarta, guna mendorong pertumbuhan perekonomian daerah berdasarkan azas manfaat, melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan yang berpedoman pada perwujudan pengaturan, pembinaan dan penertiban lalu lintas angkutan jalan yang selamat, aman, cepat, lancar, tertib dan teratur, nyaman dan efisien;
  2. bahwa untuk memanfaatkan ruang, sarana dan prasarana yang dimiliki Pemerintah Kota Surakarta serta dalam rangka pengaturan, pengendalian, pengawasan, pembinaan dan pendapatan;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Surakarta tentang Retribusi Penyelenggaraan Perizinan di Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Surakarta

Nomor
6

Tahun
2009

Tentang
Perda Tentang Retribusi Penyelenggaraan Perizinan di Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Ditetapkan Tanggal
26 November 2009

Diundangkan Tanggal
01 Desember 2009

Berlaku Tanggal
01 Desember 2009

Sumber
LD.2010/NO.7

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 2 Tahun 1986
  2. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 9 Tahun 1991
  3. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 15 Tahun 1998

Download Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2009 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar