PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 4 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 4 Tahun 2008 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa Pemerintahan Daerah mempunyai kewajiban menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya dalam rangka pelaksanaan otonomi yang seluas-luasnya;
- bahwa sesuai ketentuan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, urusan pemerintahan wajib dan pilihan yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b di atas, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kota Surakarta
Nomor
4
Tahun
2008
Tentang
Perda Tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah
Ditetapkan Tanggal
11 Juli 2008
Diundangkan Tanggal
11 Juli 2008
Berlaku Tanggal
11 Juli 2008
Sumber
LD.2008/NO.4
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 4 Tahun 2008 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.