Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2015

PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan dan Pelestarian Cagar Budaya Daerah

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. b;
  2. bahwa Cagar Budaya di Kota Salatiga merupakan kekayaan budaya yang harus dilestarikan demi pemupukan jati diri bangsa dan kepentingan nasional;
  3. bahwa perkembangan pembangunan Kota Salatiga saat ini mengalami peningkatan dan perubahan yang pesat, sehingga dapat berpengaruh terhadap kelestarian benda, bangunan, situs dan kawasan Cagar Budaya;
  4. bahwa untuk menjaga kelestarian benda, bangunan, situs dan kawasan Cagar Budaya diperlukan pengaturan terhadap Perlindungan dan Pemeliharaan serta hal-hal lain yang terkait dengan Pelestarian benda, bangunan, situs dan kawasan Cagar Budaya;
  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan dan Pelestarian Cagar Budaya Daerah;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Salatiga

Nomor
2

Tahun
2015

Tentang
Perda Tentang Pengelolaan dan Pelestarian Cagar Budaya Daerah

Ditetapkan Tanggal
17 April 2015

Diundangkan Tanggal
17 April 2015

Berlaku Tanggal
17 April 2015

Sumber
LD.2015/NO.2

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar