PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 3 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- a;
- bahwa keberadaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan merupakan perwujudan hak masyarakat untuk mengembangkan usahanya di sektor perdagangan perlu mendapatkan pembinaan sehingga terwujud tertib usaha serta dapat memberikan kontribusi positif bagi peningkatan perekonomian daerah dan kesejahteraan umum masyarakat;
- bahwa dalam upaya mendorong tumbuhnya iklim usaha yang sehat dan tertib persaingan seiring dengan semakin berkembangnya usaha perdagangan eceran dalam skala kecil dan menengah, dan usaha perdagangan eceran modern dalam skala besar, perlu dilakukan penataan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan guna menjamin terciptanya pola kemitraan yang saling memerlukan, saling memperkuat dan saling menguntungkan dengan pelaku usaha mikro, kecil dan menengah, serta pelaku koperasi;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kota Salatiga
Nomor
3
Tahun
2015
Tentang
Perda Tentang Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan
Ditetapkan Tanggal
17 April 2015
Diundangkan Tanggal
17 April 2015
Berlaku Tanggal
17 April 2015
Sumber
LD.2015/NO.3
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 3 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.