Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 5 Tahun 2014

PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 5 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa pendirian Badan Usaha Milik Daerah sebagai unit ekonomi ditujukan untuk memperkuat sistem ekonomi Daerah melalui pengusahaan sektor-sektor strategis guna meningkatkan pelayanan umum dan kesejahteraan masyarakat;
  2. bahwa untuk meningkatkan pembinaan, pengawasan dan pengendalian atas pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah baik menyangkut pendirian, sektor usaha, organ kelembagaan, dan manajemen, serta pengembangan;
  3. dan pembubaran BUMD, perlu adanya pengaturan mengenai sistem dan prosedur pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah secara terpadu dan terarah dengan tetap memperhatikan karakteristik/ kekhasan masing-masing Badan Usaha Milik Daerah;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Salatiga

Nomor
5

Tahun
2014

Tentang
Perda Tentang Pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah

Ditetapkan Tanggal
12 September 2014

Diundangkan Tanggal
12 September 2014

Berlaku Tanggal
12 September 2014

Sumber
LD.2014/NO.5

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga Nomor 5 Tahun 1981
  2. Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2004
  3. Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 5 Tahun 2007

Download Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 5 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar