PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 02 Tahun 2000 Tentang Pajak Penerangan Jalan
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 02 Tahun 2000 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (2) huruf e Undang-UndangNomor 18 Tahun 1997, tentang Pajak Daerah dan Retribusi, merupakan jenis pajak Daerah;
- bahwa dalam rangka meningkatkan pendapatan Asli Daerahkhususnya pajak Daerah maka diambil langkah-langkah guna menunjang pelaksanaan maupun mengintensifkan sumber pendapatan Daerah tersebut;
- bahwa untuk melaksanakan penyesuaian sebagaimana dimaksud huruf a dan b kosideran ini, perlu mengatur kembali pajak penerangan jalan yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kota Banjarbaru
Nomor
2
Tahun
2000
Tentang
Perda Tentang Pajak Penerangan Jalan
Ditetapkan Tanggal
29 Maret 2000
Diundangkan Tanggal
29 Maret 2000
Berlaku Tanggal
29 Maret 2000
Sumber
LD.2000/NO.2
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 02 Tahun 2000 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.