Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 06 Tahun 2000

PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 06 Tahun 2000 Tentang Penyelenggaraan Hiburan dan Pajak Hiburan

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 06 Tahun 2000 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Berdasarkan Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, jenis pajak hiburan merupakan jenis pajak daerah;
  2. bahwa dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah khususnya pajak daerah maka diambil langkah-langkah guna menunjang pelaksanaan maupun mengintensifkan sumber pendapatan daerah tersebut;
  3. bahwa untuk memungut pajak sebagaimana dimaksud huruf a dan b perlu ditetapkan dengan Peraturan daerah.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Banjarbaru

Nomor
6

Tahun
2000

Tentang
Perda Tentang Penyelenggaraan Hiburan dan Pajak Hiburan

Ditetapkan Tanggal
29 Maret 2000

Diundangkan Tanggal
29 Maret 2000

Berlaku Tanggal
29 Maret 2000

Sumber
LD.2000/NO.6

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 11 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2000 Tentang Penyelenggaraan Hiburan Dan Pajak Hiburan

Diubah dengan :

  1. Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 11 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2000 Tentang Penyelenggaraan Hiburan Dan Pajak Hiburan

Download Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 06 Tahun 2000 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar