Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 13 Tahun 2014 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Banjarbaru Tahun 2014-2034
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 13 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuK melaksanakan ketentuan Pasal 78 ayat (4) huruf c Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang diperlukan penyesuaian dan pengaturan kembali kebijakan daerah dalam penyelenggaraan penataan ruang di Kota Banjarbaru;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Banjarbaru Tahun 2014-2034.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 13 Tahun 2014 ini adalah:
- Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999
- . Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- .Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
- .Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008
- Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2010
- Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010
- Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2010
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2007
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2008
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 2009
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2012
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
- Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.28/Menhut
- II/2009
- Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 11 Tahun 2010
- Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 55 Tahun 2004.
Peraturan ini Tentang Penataan Ruang diperlukan penyesuaian dan pengaturan kembali kebijakan daerah dalam penyelenggaraan penataan ruang di Kota Banjarbaru:
Ketentuan Umum;
Ruang Lingkup Penataan Ruang Wilayah Daerah;
Fungsi dan Kedudukan Rencana Tata Ruang Wilayah Daerah;
Tujuan Kebijakan dan Srategi Penataan Ruang wilayah Daerah;
Rencana Struktur Ruang Wilayah Daerah;
Rencana Pola Ruang Wilayah Daerah;
Penetapan Kawasan Strategis Wilayah Daerah;
Arahan Pemanfaatan Ruang Wilayah Daerah;
Ketentuan Pengendalian Pemanfaatan Ruang Wilayah Daerah;
Ketentuan Penyidikan;
Ketentuan Pidana;
Kelembagaan;
Hak,Kewajiban dan Peran Masyarakat;
Ketentuan Lain-lain;
Ketentuan Peralihan;
Ketentuan Penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.