Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 8 Tahun 2021

Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 8 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa retribusi merupakan sumber pendapatan asli daerah untuk membiayai penyelenggaraan Pemerintahan dan penyelenggaraan Bangunan Gedung sesuai dengan Rencana Tata Ruang dan Lingkungan Hidup berdasarkan prinsip demokrasi dan akuntabilitas dengan memerhatikan potensi daerah;
  2. bahwa dalam rangka meningkatkan iklim investasi dan pelayanan publik dalam pemberian Persetujuan Bangunan Gedung perlu dilakukan penyederhanaan dan efisiensi;
  3. bahwa Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan perlu disesuaikan dengan perkembangan peraturan Perundang-undangan dan kebutuhan masyarakat dalam pelayanan penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung sehingga perlu diganti;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah Tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung;

Dasar hukum Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 8 Tahun 2021 ini adalah:

  1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3602)
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573).

Bab I Ketentuan Umum Bab II Fungsi dan Klasifikasi Bangunan Gedung Bab III Penyelenggaraan PBG Bab IV Nama, Obyek, dan Subyek Bab V Golongan Retribusi Bab VI Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa Bab VII Prinsip dan Sasaran Penetapan Besarnya Tarif Bab VIII Pemungutan Retribusi Bab IX Kedaluwarsa Penagihan Bab X Peninjauan Tarif Pbg Bab XI Insentif Pemungut Bab XII Sanksi Administratif Bab XIII Penyidikan Bab XIV Ketentuan Pidana Bab XV Ketentuan Peralihan

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Kendari

Nomor
8 Tahun 2021

Tahun
2021

Tentang
Perda Tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung

Ditetapkan Tanggal
30 Desember 2021

Diundangkan Tanggal
30 Desember 2021

Berlaku Tanggal
30 Desember 2021

Sumber
LEMBARAN DAERAH KOTA KENDARI TAHUN 2021 NOMOR 8

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (4.5 MB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar