PeraturanPedia.com – Peraturan Walikota Lhokseumawe Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Pemberian Insentif Pajak Daerah dalam Rangka Penanganan Dampak Enonomi Sebagai Akibat Penyebaran Wabah Corona VIrus Disease 2019 di Kota Lhokseumawe
PERTIMBANGAN
Peraturan Walikota Lhokseumawe Nomor 9 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) meurpakan bencana nasional yang mempengaruhi stabilitas ekonomi dan produktivitas masyarakat sebagai pekerja maupun pelaku usaha tertentu;
- bahwa untuk menjaga stabilitas pertumbuhan ekonomi, daya beli masyarakat dan produktivitas sektor usaha tertentu sehubungan dengan wabah Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di wilayah Kota Lhokseumawe, dipandang perlu untuk memberikan insetif pajak daerah dalam rangka mendukung penanggulangan dampak Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) kepada masyarakat atau pengusaha;
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 107 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Kepala Daerah mengurangkan ketetapan pajak terutang berdasarkan pertimbangan kemampuan membayar Wajib Pajak atau kondisi tertentu objek pajak;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Walikota Lhokseumawe Nomor 9 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.