Peraturan Walikota Ambon Nomor 36 Tahun 2021

PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Walikota Ambon Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Penetapan Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis Pemerintah Kota Ambon

ABSTRAK

Peraturan Walikota Ambon Nomor 36 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan :

bahwa dalam rangka pengelolaan arsip dinamis dan kemudahan akses arsip bagi publik dan perlindungan terhadap keamanannya, perlu adanya klasifikasi atau pengaturan terhadap akses arsip dinamis di lingkungan Pemerintah Kota Ambon untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan arsip oleh pihak-pihak yang tidak berhak. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan Peraturan Walikota Ambon tentang Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis di Lingkungan Pemerintah Kota Ambon.

Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah:

Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008;
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1979;
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2011;

Peraturan Walikota ini mengatur mengenai ketentuan umum, maksud, tujuan, asas dan ruang lingkup, klasifikasi keamanan dan akses arsip dinamis, dan ketentuan penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Ambon

Nomor
36 Tahun 2021

Tahun
2021

Tentang
Perwali Tentang Penetapan Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis Pemerintah Kota Ambon

Ditetapkan Tanggal
12 Agustus 2021

Diundangkan Tanggal
12 Agustus 2021

Berlaku Tanggal
12 Agustus 2021

Sumber
BD. No. 2021/36, LL Kab Kota Ambon : 9 hlm

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Walikota Ambon Nomor 36 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:

Download PDF (2.48 MB)

 

Preview PDF

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar