Peraturan Daerah Kota Lhokseumawe Nomor 1 Tahun 2021

PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Daerah Kota Lhokseumawe Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Retribusi Terminal

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kota Lhokseumawe Nomor 1 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan :

bahwa untuk meningkatkan Pelayanan terhadap masyarakat pengguna fasilitas jasa Terminal dalam Kota Lhokseumawe yang aman, nyaman dan terarah sesuai dengan kebutuhan masyarakat pengguna jasa angkutan perlu didukung oleh dana yang cukup dan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD);

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 127 huruf d dan Pasal 131 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pemerintah Kota Lhokseumawe berwenang untuk memungut Retribusi Terminal yang merupakan pelayanan penyediaan tempat parkir untuk kendaraan penumpang dan bis umum, tempat kegiatan usaha dan fasilitas lainnya di Lingkungan Terminal yang disediakan, dimiliki dan/ atau dikelola oleh Pemerintah Daerah;

bahwa Qanun Kota Lhokseumawe Nomor 7 Tahun 2007 tentang Retribusi Terminal, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan peraturan perundang-undangan dan perlu disesuaikan kembali;

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas, perlu membentuk Qanun Kota Lhokseumawe tentang Retribusi Terminal.

Dasar Hukum Qanun ini adalah :

Pasal 18 ayat (6) UUD 45;
UU Nomor 8 Tahun 1981;
UU Nomor 2 Tahun 2011;
UU Nomor 11 Tahun 2006;
UU Nomor 22 Tahun 2009;
UU Nomor 28 Tahun 2009;
UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015;
PP Nomor 60 Tahun 2002;
PP Nomor 55 Tahun 2012;
PP Nomor 80 Tahun 2012;
PP Nomor 79 Tahun 2013;
PP Nomor 74 Tahun 2014;
PP Nomor 30 Tahun 2021;
Permen Perhubungan Nomor PM 40 Tahun 2015;
Permen Perhubungan Nomor PM 132.

Dalam Qanun Daerah ini diatur tentang BAB I Ketentuan Umum, BAB II Nama,Objek dan Subjek Retribusi, BAB III Golongan Retribusi, BAB IV Wilayah Kewenangan dan Fasilitas Terminal, BAB V Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, BAB VI Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif Retribusi, BAB VII Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi, BAB VIII Wilayah Pemungutan, BAB IX Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terhutang, BAB X Tata Cara Pemungutan, BAB XI Penentuan Pembayaran,Tempat Pembayaran,Angsuran,dan Penundaan Pembayaran, BAB XII Sanksi Administrasi, XIII Tata Cara Pembayaran, BAB XIV Tata Cara Penagihan, BAB XV Keberatan, BAB XVI Pengurangan,Keringanan dan Pembebasan Retribusi, XVII Pengembalian Kelebihan Pembayaran, BAB XVIII Ketentuan Pidana, BAB XIX Penyidikan, BAB XX Insentif Pemungutan, BAB XXI Ketentuan Penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Lhokseumawe

Nomor
1 Tahun 2021

Tahun
2021

Tentang
Perda Tentang Retribusi Terminal

Ditetapkan Tanggal
12 Maret 2021

Diundangkan Tanggal
12 Maret 2021

Berlaku Tanggal
12 Maret 2021

Sumber
LD No. 1/2021

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kota Lhokseumawe Nomor 1 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:

Download PDF (3.49 MB)

 

Preview PDF

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar