PeraturanPedia.com – Peraturan Walikota Tanjungpinang Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Pemakaman yang Dibiayi Pemerintah Daerah Terhadap Jenazah Corona VIrus Disease 2019
PERTIMBANGAN
Peraturan Walikota Tanjungpinang Nomor 10 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid 19) menetapkan Corona Virus Disease 2019 (Covid 19) sebagai jenis penyakit yang menimbulkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang wajib dilakukan upaya penanggulangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- bahwa berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2021 tentang Penetapan Status Faktual Pandemi Corona Virus Disease 201 di Indonesia menetapkan pandemi Corona Virus Disease 2019 yang merupakan global pandemic secara faktual masih terjadi dan belum berakhir di Indonesia, pemerintah melaksanakan kebijakan di bidang Keuangan Negara dan stabilitas sistem keuangan;
- bahwa untuk menanggulangi wabah penyakit Corona Virus Disease 2019 yang didukung dengan jaminan pembiayaan dari Pemerintah Daerah untuk pelayanan pemakaman terhadap jenazah akibat Corona Virus Disease 2019, maka perlu adanya pengaturan pembiayaan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Penyelenggaraan Pelayanan Pemakaman yang Dibiayai Pemerintah Daerah Terhadap Jenazah Corona Virus Disease 2019
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Walikota Tanjungpinang Nomor 10 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.