PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 10 Tahun 1988 Tentang Retribusi Peran di Terminal Angkutan Penumpang Umum Bis dan Non Bis Antar Kota yang dikelola oleh Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Malang.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kota Malang
Nomor
10
Tahun
1988
Tentang
Perda Tentang Retribusi Peran di Terminal Angkutan Penumpang Umum Bis dan Non Bis Antar Kota yang dikelola oleh Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Malang.
Ditetapkan Tanggal
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 10 Tahun 1988 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://jdih.malangkota.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.