Peraturan Walikota Bukit Tinggi Nomor 25 Tahun 2020

PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Walikota Bukit Tinggi Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Walikota Nomor 40 Tahun 2019 Tentang Penjabaran APBD TA 2020

ABSTRAK

Peraturan Walikota Bukit Tinggi Nomor 25 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Permendagri No. 20 Tahun 2020, Pemerintah perlu memprioritaskan penggunaan APBD untuk antisipasi dan penanganan dampak COVID 19;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud, perlu menetapkan Perwako tentang Perubahan Kedua atas Perwako No. 38 Tahun 2019.

Dasar hukum Peraturan Walikota Bukit Tinggi Nomor 25 Tahun 2020 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956,
  2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004,
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017,
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017,
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019,
  7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1970,
  8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006,
  9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019,
  10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020,
  11. Peraturan Daerah Kota Solok Nomor 4 Tahun 2019

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Bukit Tinggi

Nomor
25 Tahun 2020

Tahun
2020

Tentang
Perwali Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Walikota Nomor 40 Tahun 2019 Tentang Penjabaran APBD TA 2020

Ditetapkan Tanggal
15 Mei 2020

Diundangkan Tanggal
15 Mei 2020

Berlaku Tanggal
15 Mei 2020

Sumber
Berita Daerah Kota Bukittinggi Tahun 2020 Nomor 25

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Walikota Nomor 40 Tahun 2019

Download Peraturan Walikota Bukit Tinggi Nomor 25 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

Download PDF

Preview Dokumen

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar