Peraturan Walikota Langsa Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Pelimpahan/ Pendelegasian Kewenangan Pemungutan Pajak Reklame Retribusi Pemakaian Tanah atas Penyelenggaraan Reklame dalam Wilayah Kota Langsa kepada Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu (KP2T) Kota Langsa.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://jdih.acehprov.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.