Peraturan Walikota Bontang Nomor 8 Tahun 2022

PeraturanPedia.com – Peraturan Walikota Bontang Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan

PERTIMBANGAN

Peraturan Walikota Bontang Nomor 8 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dan Pasal 3 Peraturan Daerah Kota Bontang No. 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
  2. Dalam rangka optimalisasi dan kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi, perlu mengubah nomenklatur susunan organisasi, tugas dan fungsi serta uraian tugas jabatan struktural pada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan;
  3. Berdasarkan ketentuan Pasal 16 ayat (2) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi pada instansi pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi, Perubahan organisasi pada Pemerintah Daerah hasil penyederhanaan struktur organisasi ditetapkan oleh Wali Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  4. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Bontang

Nomor
8

Tahun
2022

Tentang
Perwali Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan

Ditetapkan Tanggal
18 April 2022

Diundangkan Tanggal
18 April 2022

Berlaku Tanggal
18 April 2022

Sumber
BD.2022/8

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Walikota Bontang Nomor 8 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar