Peraturan Walikota Magelang Nomor 33 Tahun 2007

PeraturanPedia.com – Peraturan Walikota Magelang Nomor 33 Tahun 2007 Tentang Rencana Aksi Daerah Pemberantasan Korupsi (Rad-pk) Kota Magelang Tahun 2007-2010

PERTIMBANGAN

Peraturan Walikota Magelang Nomor 33 Tahun 2007 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik sesuai dengan tuntutan reformasi perlu adanya transparansi dan akuntabilitas, sebagaimana diamanatkan. dalam lnstruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi, maka Pemerintah Kota Magelang perlu menyusun Rencana Aksi Daerah Pemberantasan Korupsi (RAD-PK) Kata Magelang;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota Magelang tentang Rencana Aksi Daerah Pemberantasan Korupsi (RAD-PK) Kota Magelang Tahun 2007-2010;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Magelang

Nomor
33

Tahun
2007

Tentang
Perwali Tentang Rencana Aksi Daerah Pemberantasan Korupsi (Rad-pk) Kota Magelang Tahun 2007-2010

Ditetapkan Tanggal
28 Desember 2007

Diundangkan Tanggal
28 Desember 2007

Berlaku Tanggal
28 Desember 2007

Sumber
BD.2007/No. 32

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Walikota Magelang Nomor 33 Tahun 2007 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar