PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kota Bukittinggi Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kota Bukittinggi Nomor 2 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor di Kota Bukittinggi telah diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah Bukittinggi Nomor 4 Tahun 2003 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Bukittinggi Nomor 5 Tahun 2008, perlu diganti dan disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
Dasar hukum Peraturan Daerah Kota Bukittinggi Nomor 2 Tahun 2019 ini adalah:
- UUD 1945,
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1956,
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009,
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Sistematika Perda ini adalah sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum 2. Nama, Objek, Subjek Dan Wajib Retribusi 3. Golongan Retribusi 4. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa 5. Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan Tarif Retribusi 6. Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi 7. Wilayah Pemungutan 8. Masa Retribusi Dan Saat Retribusi Terutang 9. Tata Cara Pembayaran 10. Keberatan 11. Pengembalian Kelebihan Pembayaran 12. Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Retribusi 13. Kedaluwarsa Penagihan 14. Insentif Pemungutan 15. Ketentuan Penyidikan 16. Ketentuan Pidana 17. Ketentuan Peralihan 18. Ketentuan Penutup
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kota Bukittinggi Nomor 2 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.